Semarang, Penangkapan Ketua DPRD Pemalang, Waluyo AT oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kamis (6/9/2012) lalu ternyata berawal dari kebetulan. Waluyo memesan narkoba lewat SMS saat pengedarnya sedang diperiksa tim BNN.
Deputi bidang pemberantasan BNN, Benny Joshua Mamoto mengatakan tertangkapnya Waluyo adalah hasil pengembangan kasus penangkapan kurir yaitu Deni Suhendar (DS) dan bandar sabu Bambang Setio Rahadi (RH). Tim BNN bersama tim BNNP Jateng yang terdiri dari tiga tim sudah sejak tiga bulan terakhir mengawasi sindikat tersebut.
"Tim dibagi tiga yaitu tim pertama memantau pergerakan DS yang naik kereta Taksaka pagi dari stasiun Gambir Jakarta menuju Purwokerto. Tim kedua memantau pergerakan DS setibanya di Purwokerto sedangkan tim ketiga menunggu di hotel Moro Seneng yang diduga sebagai lokasi transaksi," kata Benny dalam jumpa pers di gedung BNNP Jateng, Jl Madukoro, Semarang, Senin (10/9/2012).
Saat dibuntuti, tersangka Deni yang membawa serta kakak perempuan dan keponakannya itu seperti sudah mengetahui sedang diikuti petugas. Ia yang ketika itu menaiki taksi bernopol R 1148 EA menyuruh sopir untuk memilih jalan memutar.
"Untuk mengelabui pertugas, DS mencari jalan memutar. Namun setibanya di hotel, petugas langsung menabrakkan mobil ke taksi," kata Kepala BNNP Jateng, Soetarmono.
Tersangka Deni yang henda betemu Rahadi di hotel Moro Seneng langsung ditangkap petugas BNN dan dilakukan penggeledahan. Dari kedua tersangka ditemukan satu kantong plastik kristal sabu seberat 28,46 gram, empat unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi dan sejumlah uang.
Lalu ketika petugas BNN sedang menginterogasi tersangka, secara tidak terduga telepon seluler milik Rahadi berdering bunyi tanda SMS masuk. Saat dilihat ternyat nomor Waluyo yang mengorder sabu-sabu kepada Rahadi.
"Saat diperiksa dan diinterview tiba-tiba HP menyala dan ada SMS meminta order satu gram sabu-sabu dari WAT (Waluyo AT)," pungkas Benny.
Dari keterangan Rahadi, Waluyo sudah mentranfer uang Rp 2 juta dan tinggal transaksi barang. Di dalam SMS tersebut juga tertulis jika barang yang Waluyo pesan akan diambil oleh supirnya berinisial RN. Saat mengambil pesanan tuannya, RN pun dibekuk disusul Waluyo yang digrebeg di rumah dinasnya, JL Ahmad Yani Selatan no 60 Pemalang pukul 21.30 WIB.
"Sopir masih sebatas tidak tahu apa yang dia lakukan. Ia hanya mendapat perintah mengambil barang pada seseorang," imbuh Benny.
Sementara itu penetapan status tersangka kepada Waluyo belum dilakukan. Menurut Benny sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika penetapan tersangka akan dilakukan setelah enam hari dari penangkapan. Saat ini Waluyo sedang berada di BNN Jakarta untuk pemeriksaan.
"Masa penangkapan 3x24 jam. Kalau masih kurang ditambah 2x24 jam. Kenapa lama? Karena sindikat narkoba rapi dan butuh waktu. Dalam jangka waktu itu kita berusaha mengembangkan kasus dan mengungkap yang lain," tutur Benny.
"Saat ini kita masih mengembangkan kasus dengan bukti yang ada," imbuhnya.
Sumber : news.detik.com --> Senin, 10/09/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar