Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejatinya akan
melangsungkan seleksi 3G untuk dua blok tersisa di frekuensi 2.1 GHz.
Namun hal ini sepertinya akan tertunda lagi lantaran Telkomsel diputus
pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Menkominfo
Tifatul Sembiring, lima operator (Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri)
yang berminat untuk mengikuti seleksi 3G sejatinya memiliki peluang
yang sama dalam mengajukan penawaran. Pun demikian, Tifatul tak bisa
memungkiri jika absennya Telkomsel dalam seleksi tersebut patut
disayangkan.
"Sebetulnya sayang juga seandainya Telkomsel sebagai
perusahaan mayoritas sahamnya dimiliki (Indonesia) tidak bisa ikut
(seleksi 3G tersebut). Tapi sampai sekarang kita belum membuka
pendaftaran, masih menunggu," tukas menteri.
Tifatul enggan
berandai-andai sampai kapan penundaan ini akan dilakukan, apakah sampai
ada putusan hukum berkekuatan tetap atau tidak. Namun yang pasti,
kondisi ini berpengaruh terhadap PNBP (pendapatan negara bukan pajak)
Kominfo sebesar Rp 1 triliun.
"Ini kalau kita tunda terlalu
lama, target PNBP kita Rp 11 triliun akan turun ke Rp 10 triliun, karena
dua blok (blok 11 dan 12 di frekuensi 2.1 GHz) memiliki penerimaan
sebesar Rp 1 triliun. Ya memang, bukan berarti hilang, barangkali akan
bergeser ke tahun 2013," jelas menteri yang suka berpantun itu.
Kominfo
saat ini masih ingin mendengar penjelasan yang lebih detail dari
Telkomsel, terkait kasus hukum yang tengah membelenggu operator seluler
dengan lebih dari 110 juta pelanggan itu. Sebab, surat yang dikirimkan
Telkomsel ke Kominfo dianggap terlalu singkat.
"Mereka hanya menjelaskan dipailitkan dan berupaya mengajukan kasasi, dan sudah diajukan," ujar Tifatul.
Telkomsel
disebut sangat ingin mendapatkan blok tambahan 3G lantaran memiliki
basis pelanggan seluler paling banyak dibandingkan operator lain.
Pun
demikian, 'bola' kini di tangan Tifatul, apakah akan menunggu Telkomsel
atau tidak dalam menggelar seleksi 3G. Yang pasti dengan status pailit,
Telkomsel tidak bisa mengikuti seleksi lantaran terganjal PP.
Peluang PP untuk diamandemen pun tak semudah membalikkan telapak tangan. "PP ini mengubahnya setahun," tegas Tifatul.
Namun
ditegaskannya bahwa target seleksi 3G tetap akan dilakukan tahun ini.
Demikian janji Tifatul saat ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Jumat
(28/9/2012).
Seperti diketahui, Telkomsel dinyatakan pailit oleh
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran kalah oleh PT Prima Jaya
Informatika dalam kasus kartu perdana/voucher bertajuk olahragawan.
Telkomsel sendiri saat ini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Muhammad Taufiqqurahman - detikinet